Senin 30 Nov 2015 16:14 WIB

Pembunuh Tata Chubby Divonis 16 Tahun Penjara

Rep: C33/ Red: Ilham
Tersangka pembunuhan Deudeuh Alfi Sahrin alias Tata Chubby, Muhammad Prio Santoso mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (21/9).  (Republika/Yasin Habibi)
Tersangka pembunuhan Deudeuh Alfi Sahrin alias Tata Chubby, Muhammad Prio Santoso mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (21/9). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melakukan sidang vonis terhadap terdakwa pembunuhan Deudeuh Alfi Syahrin atau Tata Chubby, Muhammad Prio Santoso. Hakim Ketua Nelson Sianturi membacakan vonis 16 tahun penjara atas kejahatan Prio.

Vonis itu mempertimbangkan berbagai alasan. Hakim menyatakan terdakwa terbukti berasalah dengan barang bukti diantaranya satu handphone Samsung, kondom, uang sebesar 2,8 juta rupiah, satu dompet, dan satu power bank. Kesemua barang bukti ditemukan di rumah terdakwa di Bojong Gede.

"Terdawa terbukti secara sah melanggar pasal 338 dan 363 KUHP dengan hukuman 16 tahun penjara," ujar hakim dalam sidang vonis pada Senin, (30/11) siang.

Vonis Prio lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Awalnya, Prio dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh JPU dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ia dijerat dengan pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang disertai tindak pidana lain.

Pada 11 April lalu, Tata Chubby ditemukan meninggal di kamar kosnya di Jalan Tebet Utara 1, Tebet Timur, Jakarta Selatan, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat ditemukan, pintu kamarnya dikunci dari luar. (Baca: Pembunuh Tata Chubby Hadapi Vonis di PN Jaksel).

Di kamar kos tempat pembunuhan, polisi menemukan alat kontrasepsi, kaos kaki, bed cover, dan kabel yang diduga untuk menjerat leher perempuan tersebut. Prio membunuh korban yang merupkan wanita sewaan akibat disinggung soal bau badan. Setelah membunuh, terdakwa Prio juga merampas harta benda milik korban.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement