Senin 02 Nov 2015 17:53 WIB

Pembunuh Tata Chubby Dituntut 18 Tahun Penjara

Tersangka pembunuhan Deudeuh Alfi Sahrin alias Tata Chubby, Muhammad Prio Santoso mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (21/9).  (Republika/Yasin Habibi)
Tersangka pembunuhan Deudeuh Alfi Sahrin alias Tata Chubby, Muhammad Prio Santoso mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (21/9). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa Prio Santoso alias Rio (24 tahun) atas dugaan pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata alias Empi (26). Rio dituntut hukuman penjara selama 18 tahun.

"Menuntut agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan terdakwa bersalah melakukan pembunuhan yang memberatkan sesuai pasal 339 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan," kata jaksa penuntut umum Sandhy Handika saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Prio di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/11).

Prio didakwa dengan Pasal 339 KUHP dengan kesimpulan bahwa terdakwa terbukti melakukan pembunuhan yang memberatkan dan sekaligus melakukan pencurian terhadap korban. Jaksa mengatakan ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa yakni terdakwa telah merampas nyawa orang lain sekaligus melakukan pencurian barang milik korban seperti empat telepon genggam, satu iPad, satu Macbook dan uang tunai Rp 2,8 juta.

Kemudian, terdakwa juga memberikan keterangan yang berbelit-belit dalam persidangan. Selain itu, terdakwa adalah guru yang seharusnya memberikan teladan pada orang lain tetapi sebaliknya terdakwa melakukan tindak kejahatan yakni membunuh Deudeuh.

Menanggapi tuntutan itu, pengacara atau kuasa hukum terdakwa Prio Santoso, Ahmad Ramzy meminta kepada hakim untuk diberikan waktu dua minggu dalam rangka menyiapkan pembelaan dari terdakwa. "Saya dan tim akan memberikan pembelaan terhadap terdakwa," katanya.

Namun, hakim ketua Nelson Sianturi mengatakan akan memberikan waktu tidak sampai dua minggu, hanya sekitar satu minggu. "Kita tunggu. Tidak ada alasan bagi saya belum siap pembelaan jika tunda maka Anda tidak menggunakan hak pembelaan," ujarnya. Ia mengatakan sidang akan diundur sampai Rabu (11/11) dengan agenda pembelaan dari terdakwa.

Sebelumnya, Deudeuh Alfisahrin ditemukan meninggal dunia di kamar kontrakan Jalan Tebet Utara 15-C Nomor 28 RT007/10, Tebet Timur, Jakarta Selatan pada Sabtu (11/4) sekitar pukul 19.00 WIB. Tim identifikasi menemukan korban tewas dengan kondisi mulut disumpal kaos kaki, leher dijerat kabel, dan tubuh tanpa busana.

Polisi menangkap terdakwa Prio di tempat persembunyiannya di daerah Jonggol, Bogor, Jawa Barat. Prio membunuh korban karena tidak terima saat korban mengatakan dia tidak tahan dengan bau badan terdakwa sehingga menutup hidung ketika berhubungan seks. Lantaran sakit hati, terdakwa Prio spontan membunuh korban dengan cara melilit lehernya menggunakan kabel pengering rambut dan memasukkan kaos kaki ke mulutnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement