REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kordinator Politik Hukum dan Kemanan, Luhut Binsar Panjaitan mengaku sudah mendapatkan salinan empat poin pembahasan revisi UU KPK. Poin pertama, kata Luhut, akan ada dewan pengawas KPK yang artinya kembali kepada konsep pembentukan awal lembaga antirasuah tersebut.
"Jadi ada pengawas. Kedua, ada SP3 untuk (tahanan) yang meninggal dan stroke, dan jika ada alat bukti baru ditemukan," ujar Luhut di Kantornya, Senin (30/11).
Poin ketiga, ujar Luhut melanjutkan, ada penyidik independen. Ia menjelaskan, penyidik independen ini nantinya bisa berasal dari latar belakang apa saja, tetapi memiliki visi misi dalam pemberantasan korupsi.
Keempat, penyadapan diatur mekanisme di dalam KPK, bukan oleh pengadilan negeri. "KPK sudah begitu dengan kami. Dengan demikian, KPK lebih kuat ke depan," kata dia mengakhiri.