REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR RI Choirul Muna menilai kasus dugaan pelanggaran etika Ketua DPR RI Setya Novanto harus disikapi secara kritis. Masyarakat juga harus terlibat dan mengawal langsung kasus ini.
"Fadli Zon tidak perlu mengungkit legal standing (posisi hukum) pelaporan Sudirman Said masih itu sudah usang, saat ini proses di MKD sudah memasuki masa peradilannya," ujar politikus Nasdem, Senin (30/11).
Baca: Misi Golkar Buktikan Setnov tak Bersalah
Pernyataan Choirul ini ditegaskan oleh pakar bahasa Yayah Bachria menyebut bahwa frasa dapat dalam pasal 5 dapat diartikan bisa atau boleh. Artinya diizinkan dan tidak dilarang Sudirman Said melaporkan Ketua DPR Setnov.
Choirul menilai tindakan Fadli Zon tidak lepas dari kepentingan pribadi untuk renegoisasi PT Freeport oleh Setnov. Bukan tidak mungkin Fadli pasang badan untuk membela Setnov.
Begitu juga dengan Fahri Hamzah yang disebut dalam rekaman. Bukan tidak mungkin secara tidak langsung mereka terlibat dalam pelanggaran papa minta saham.