Senin 30 Nov 2015 17:36 WIB

Luhut: UU tak Atur Harus Ada Unsur Jaksa di Capim KPK

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Luhut Binsar Panjaitan mengatakan tidak mempermasalahkan tidak adanya unsur jaksa dalam penentuan calon pimpinan KPK.

Sebab menurutnya dalam Undang-undang tidak tertera aturan unsur jaksa masuk dalam pemilihan calon pimpinan KPK.

"Tidak ada dalam UU harus ada unsur jaksa, itu yang saya tau, mudah-mudahan saya nggak keliru," ujarnya saat ditemui di Hotel Sahid, Jakarta, Senin (30/11).

Menurutnya, pemerintah saat ini dalam posisi menunggu DPR untuk menentukan lima pimpinan KPK tersebut. Terlebih, Presiden Joko Widodo telah menyerahkan nama-nama calon pimpinan KPK kepada DPR.

"Kata Presiden, bola sudah di parlemen, jadi ya kita tunggu saja," katanya.

Sebelumnya diketahui Komisi III DPR kembali menunda pengambilan keputusan tentang jadwal fit and proper test calon pimpinan KPK lantaran beberapa alasan, diantaranya unsur jaksa tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement