Senin 30 Nov 2015 17:07 WIB

Golkar Dinilai Ingin Anulir Proses di MKD

Rep: Agus Raharjo/ Red: Angga Indrawan
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat (kiri) didampingi Wakil Ketua MKD Junimart Girsang (kanan) memimpin rapat konsultasi bersama Ahli Bahasa Sosiolinguistik dari Sekolah Tinggi Intelijen, Yayah Bachria Mugnisyah di Kompleks Parlemen, Jak
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat (kiri) didampingi Wakil Ketua MKD Junimart Girsang (kanan) memimpin rapat konsultasi bersama Ahli Bahasa Sosiolinguistik dari Sekolah Tinggi Intelijen, Yayah Bachria Mugnisyah di Kompleks Parlemen, Jak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat pleno Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) diskors selama 30 menit untuk mendinginkan suasana, Senin (30/11). Rapat yang sudah menghadirkan anggota baru dari proses BKO (bantuan kendali operasi) tersebut disebut berjalan alot. Anggota MKD dari fraksi Hanura, Syarifuddin Sudding mengatakan, ada upaya dari anggota MKD yang baru masuk menganulir keputusan pleno tanggal 24 November soal tindak lanjut perkara ini ke tahap persidangan.

“Ada pihak yang ingin menganulir itu, sampai ada gebrak-gebrakan meja,” kata Sudding usai Pleno MKD diskors, Senin (30/11).

Sudding menambahkan, anggota yang baru masuk tersebut tidak mengakui putusan yang sudah diambil dalam pleno sebelumnya. Padahal, seharusnya agenda pleno MKD hari ini adalah untuk memutuskan jadwal persidangan perkara Setya Novanto. Namun, anggota baru MKD justru kembali memersoalkan keputusan soal tindak lanjut perkara ke persidangan tersebut. 

Baca: MKD akan Panggil Minimal Empat Saksi

Saat ditanya dari fraksi mana anggota yang berupaya menganulir keputusan pleno soal tindak lanjut perkara dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden oleh Ketua DPR, Sudding enggan menyebut nama. Namun, saat dikonfirmasi apakah yang bersangkutan berasal dari fraksi Golkar, Sudding mengiyakan. 

“Iya, iya, ingin menganulir,” tegas dia.

Menurut anggota komisi III DPR RI ini, argumen yang digunakan oleh fraksi Golkar untuk menganulir tindak lanjut ini adalah bukti rekaman yang tidak utuh, serta soal validasi dari bukti-bukti dan legal standing dari pelapor sendiri. Padahal, kata dia, perdebatan soal itu sudah selesai sebelum diambil keputusan di sidang pleno MKD tanggal 24 November kemarin. 

Sudding menegaskan selain fraksi Golkar, masih ada fraksi lain yang kembali memertanyakan kelanjutan perkara ke tahap persidangan. Namun, Sudding enggan menyebut fraksi mana yang juga mendukung upaya Golkar ini.

“Bagi kita yang ikut mengambil keputusan tanggal 24 (November) itu, saya kira tidak tepat, karena hari ini agenda ita mendengarkan jadwal yang sudah disusun oleh pimpinan kemudian kita putuskan dalam pleno,” tegas Sudding. 

Baca: Misi Golkar Buktikan Setnov tak Bersalah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement