REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah akhirnya sepakat memasukkan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak dalam program legislasi nasional 2015.
Dalam rapat kerja antara Baleg dan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, RUU Pengampunan Pajak yang sebelumnya akan dimasukkan menjadi inisiatif DPR, kini diambil alih menjadi inisiatif pemerintah.
Wakil Ketua Baleg, Firman Subagyo mengatakan, sebelumnya pembahasan soal masuknya RUU Pengampunan Pajak dalam prolegnas prioritas 2015 ini berlangsung sangat alot. Seluruh fraksi sepakat untuk memasukkan RUU tersebut dalam prolegnas prioritas dengan catatan. Yaitu menjadi inisiatif pemerintah. Pemerintah sempat belum menyetujui catatan yang diberikan oleh DPR.
Namun, akhirnya, dalam rapat yang selesai pukul 16.30 WIB hari Jumat (27/11), keduanya sepakat RUU Pengampunan Pajak masuk prolegnas prioritas 2015. “Kesimpulan rapat kerja Badan Legislasi DPR dengan Menteri Hukum dan HAM pertama RUU Pegampunan Pajak sebagai usulan pemerintah,” kata Firman di kompleks parlemen Senayan, Jumat (27/11).
RUU ini sempat mendapat masukan dari anggota Baleg dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hendrawan Supratikno. Dalam usulannya, Hendrawan meminta pemerintah membuat memerbaiki sistem administrasi mekanisme pengampunan pajak. Jadi, pemerintah harus membuat pengampunan pajak ini dapat dimaksimalkan untuk pembiayaan pembangunan oleh pemerintah.
“Administrasi perpajakan harus diperbaiki, kalau tidak, pengampunan pajak hanya menjadi desakan jangka pendek yang tidak dapat dimanfaatkan untuk biaya pembangunan,” kata Hendrawan.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah sudah menerima catatan dari DPR soal RUU Pengampunan Pajak ini. Artinya, pemerintah akan mengambil alih untuk menyiapkan naskah akademik dan draf RUU agar pembahasan dapat dipercepat.