REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsyudin menyangkal jika dirinya disebut memperhambat dan menunda proses Capim KPK. Ia mengatakan agar semua pihak tak usah gaduh karena hal tersebut tak akan mengganggu jalannya kinerja KPK.
"Nggak akan ganggu. Di undang-undang kan sampai tanggal 5 Januari. Siapa yang nunda. Kita kan punya waktu 90 hari," ujar Aziz di Kantor DPP Golkar, Jumat (26/11).
Aziz mengatakan saat ini komisi tiga masih mengkaji terkait satu persatu nama yang disodorkan oleh Pansel. Ia mengatakan ada beberapa nama yang tidak memenuhi syarat hukum. Seperti tidak berlatar belakang lulusan Hukum, Perbankan. Juga terkait soal keterwakilan pemerintah.
Aziz juga mengatakan KPK tak perlu khawatir bahwa proses ini akan menggangu kinerja KPK. Aziz mengatakan, Perpu yang menunjuk tiga ketua Plt akan bisa terus berlaku hingga adanya kepemimpinan baru.
"Kenapa harus 16 Desember. Kan ada undang-undangnya. Perpu juga bilang sampai ada kepengurusan baru," ujar Aziz.