Sabtu 28 Nov 2015 14:55 WIB

Fraksi PDIP Ingin Pembahasan Revisi UU KPK tak Bertele-tele

Rep: Agus Raharjo/ Red: Ilham
Hendrawan Supratikno
Hendrawan Supratikno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sangat sensitif menimbulkan reaksi masyarakat. Namun, revisi UU yang semula menjadi inisiatif pemerintah ini sudah beralih menjadi inisiatif DPR.

Beberapa anggota memberikan masukan agar dalam pembahasan revisi UU KPK nanti melibatkan KPK sejak awal. Ini untuk mencegah semakin kerasnya suara masyarakat yang menganggap DPR ingin menggembosi kewenangan KPK.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hendrawan Supratikno juga memberikan saran. Menurutnya, saat pembahasan revisi UU KPK nanti, perhatian masyarakat pasti akan terfokus untuk mengawasi dan mengkritisi. Sebab itu, dalam pembahasan revisi UU ini DPR dan pemerintah harus mengeluarkan energi maksimal untuk segera menyelesaikannya.

“Kami berharap periode pembahasannya tidak terlalu bertele-tele,” kata dia, Sabtu (28/11).

Hendrawan menambahkan, kalau pembahasan dilakukan dalam periode yang lama dan lambat, maka energi masyarakat untuk ikut memerhatikan juga akan habis. Selain itu, pembahasan yang terlalu bertele-tele hanya akan membuat pembahasan revisi menjadi kurang fokus dan justru memakan waktu yang lama.

Hal ini berkaitan dengan kemungkinan adanya kritik dan pandangan dari masyarakat terhadap DPR sendiri. Padahal, niat DPR dan pemerintah adalah untuk memerbaiki tata peraturan yang ada di KPK. “Jadi, kita harus betul-betul fokus,” kata Hendrawan.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly yang hadir dalam rapat kerja antara Baleg DPR. Dia meminta agar inisiatif revisi UU KPK diambil alih oleh DPR. Hal itu agar revisi UU KPK tetap berada dalam prolegnas prioritas tahun 2015.

Selain itu, pemerintah juga sepakat untuk menyelesaikan pembahasan revisi UU KPK dan Pengampunan Pajak yang sudah disetujui oleh pemerintah dan DPR. “Pemerintah sepakat ini dapat diselesaikan secepatnya, untuk kepentingan bangsa, kita juga sepakat agar ini tidak menjadi kritik yang lebih panjang,” kata Yasonna.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement