Sabtu 28 Nov 2015 13:12 WIB

Diiringi Aksi Massa, Buruh akan Ajukan Judicial Review Soal Upah ke MA

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Dwi Murdaningsih
Sejumlah serikat buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jawa Timur, Selasa (10/11).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Sejumlah serikat buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jawa Timur, Selasa (10/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Aksi Upah Gerakan Buruh Indonesia (KAU-GBI) akan melakukan judicial review PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan ke Mahkamah Agung (MA). Pemohonan ini akan dilakukan pekan depan.

Selain itu, buruh juga akan melaporkan perihal PP tersebut ke organisasi buruh internasional ILO karena dianggap melanggar kebebasan berserikat. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan langkah aksi massa akan dilanjutkan saat menyerahkan judicial review ke MA.

"Akan diiringi aksi 10 ribu orang di istana dan MA," ujarnya, Sabtu (28/11).

Saat peringatan Hari HAM 10 Desember, buruh juga akan mengadakan aksi 100 ribu massa buruh ke istana. Di saat bersaman, aksi juga dilakukan di 22 kantor gubernur. Setiap bulannya, mulai Januari hingga Juni 2016 akan ada aksi ribuan buruh di tiap-tiap kantor bupati/walikota. Pada Juli-Agustus kembali akan digelar mogok nasional.

Iqbal mengatakan buruh juga akan melaporkan polisi atas tindak kekerasan dan penangkapan ke Komnas HAM dan Kompolnas karena telah melanggar UU No 9 Tahun 1998. "Bahkan tidak menutup kemungkinan tindakan represif polisi ini akan dilaporkan ke Mahkamah Internasional," kata dia.

Semua langkah ini dilakukan KAU-GBI sampai pemerintah memenuhi tuntutan mayoritas kaum buruh yaitu mencabut PP Pengupahan, meminta para gubernur menaikan upah minimum 2016 berkisar Rp 500 ribuan dan menetapkan upah minimum sektoral.

Buruh ingin Presiden jokowi harus mencabut PP tersebut dan kemudian mengundang unsur tripartit duduk bersama membahas rumusan pasal yang baru dan formula kenaikan upah minimum yang disepakati semua pihak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement