Jumat 27 Nov 2015 23:59 WIB

25 Warga Cina Ditangkap di Jakarta Utara

Rep: C21/ Red: Ilham
Anggota polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti saat gelar perkara kejahatan tindak pidana penipuan online dan pencucian uang di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/10).     (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Anggota polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti saat gelar perkara kejahatan tindak pidana penipuan online dan pencucian uang di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/10). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- 25 Warga Negara Asing (WNA) Cina digerebek Anggota Subdit Jatanras Ditkrimum Polda Metro Jaya di kawasan ruko blok B nomor 17 mall Mangga Dua Square, Jakarta Utara. Mereka diduga melakukan penipuan dan pemerasan.

Kanit III Jatanras Ditkrimum Polda Metro Jaya, Kompol Dhany Aryanda mengakatan, mereka menipu sesama warga Cina. Mereka ditangkap dari kawasan ruko blok B nomor 17 mall Mangga Dua Square, Jakarta Utara.

"Awalnya dari laporan masyarakat yang mengatakan bahwa di sini sering keluar masuk WNA dengan kegiatan yang tidak jelas dan kami melakukan penyelidikan," ujar , Jumat (27/11). "Kemudian berhasil menggerebek dan ditemukan beberapa alat yang digunakan untuk menipu."

Dhany menerangkan 25 orang tersangka terdiri dari 18 laki-laki dan tujuh perempuan. Selain itu, mereka telah beroperasi sejak tiga bulan lalu. Mereka akan diserahkan ke kantor imigrasi Jakarta Utara. Hal itu bertujuan untuk pendataan dan deportasi.

"Yang membawa mereka (imigrasi), kita lagi kembangkan. Kita kerja sama dengan imigrasi, mereka datang secara bertahap ke Indonesia," kata dia.

Dalam penangkapan, Jatarantas menyita puluhan telepon sebagai alat komunikasi untuk menipu. Sementara barang lainnya yang disita adalah modem, laptop, paspor, printer, dan sebagainya. Belum jelas bagaiman modus penipuan yang dilakukan para pelaku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement