Jumat 27 Nov 2015 22:09 WIB
Setnov Diminta Mundur

Pakar Sarankan MKD Bentuk Panel Ad Hoc

Rep: C27/ Red: Ilham
Pimpinan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) siap menyidangkan kasus Ketua DPR Setya Novanto.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Pimpinan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) siap menyidangkan kasus Ketua DPR Setya Novanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Peneliti Senior Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Bivitri Susanti menyarankan agar adanya pembuatan Panel Ad Hoc dalam menangani masalah Setya Novanto di Majelis Kehormatan Dewan (MKD). Panel tersebut dinilai akan mendukung keputusan membuat sidang terbuka dengan syarat.

Vitri menjelaskan, dalam tata beracara dijelaskan bahwa panel Ad Hoc diisi oleh tiga anggota MKD dan empat yang berasal dari masyarakat. Komposisi tersebut memungkinkan pengusutan masalah pencatutan nama pimpinan negara berjalan lebih baik.

Menurut dia, laporan Meteri ESDM Sudirman Said kepada MKD tentang pencatutan nama kepala negara oleh Setya Novanto untuk lobi dengan PT Freeport Indonesia bukan masalah yang main-main. "Dan ini syaratnya bila ada sangkaan, yang dituduh sanksi pemberhentian, kode etik berat," kata Vitri dalam diskusi "Neranikah MKD Transparan Sidangkan Kasus SN?" di Jakarta, Jumat (27/11).

Vitri menjelaskan, dalam UU MD3 sudah dijelaskan bahwa ketika seorang anggota DPR melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), maka dapat dijatuhi hukuman. Dengan penjelasan itu, maka Novanto dapat ditindak lanjuti tanpa perlu putusan pengadilan jika terbukti KKN. (Baca: Ical Berdalih Rotasi Wakil Golkar di MKD untuk Optimalisasi).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement