REPUBLIKA.CO.ID,Seorang penderita gangguan jiwa yang hidup dalam gubuk bambu berukuran 1,5 x 1 x1,5 meter selama 24 tahun, Dartam (57), ditolak RSUD Banyumas, Jawa Tengah, saat dibawa ke rumah sakit itu untuk menjalani perawatan.
"Kang Dartam hanya satu jam di sana (RSUD Banyumas)," kata salah seorang kerabat Dartam, Sudar, kepada wartawan di Banyumas, Jumat sore.
Dia mengakui bahwa keputusan membawa Dartam ke unit perawatan gangguan jiwa RSUD Banyumas sangat terburu-buru sehingga belum ada koordinasi antara Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial.
Menurut dia, Dartam juga belum menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan belum memiliki Kartu Banyumas Sehat.
Akan tetapi untuk mengurus jaminan sosial kesehatan tersebut, kata dia, membutuhkan kartu tanda penduduk (KTP) atas nama Dartam.
"Padahal, Kang Dartam tidak memiliki KTP karena selama ini dia hidup dalam pasungan," kata Sudar yang juga perangkat Desa Pageraji, Kecamatan Cilongok, Banyumas.
Selain itu, kata dia, RSUD Banyumas menolak Dartam karena yang bersangkutan tidak bisa mengurus diri sendiri.
Dalam hal ini, Dartam tidak bisa berdiri karena selalu berjongkok selama dipasung sehingga RSUD Banyumas meminta ada perwakilan keluarga yang mendampinginya.
Menurut dia, keluarga tidak mungkin bisa mendampingi Dartam selama menjalani perawatan karena tidak memiliki uang.
Oleh karena itu, dia memutuskan membawa Dartam pulang ke Desa Pageraji namun tidak akan lagi dimasukkan ke dalam kandang melainkan dirawat di rumah adiknya, Karsiwen (56).
Saat dihubungi wartawan, Direktur RSUD Banyumas Albertus Robet Siswanto Budiwiyoto mengaku sedang rapat di luar kota sehingga belum mengetahui kejadian tersebut.
Sementara Bupati Banyumas Achmad Husein saat dihubungi melalui telepon seluler oleh wartawan tidak memberikan jawaban.
Ketika wartawan mencoba mengirimkan pesan singkat, Husein membalasnya dengan menyatakan akan mengeceknya. "Nanti saya cek," katanya singkat.