REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Peredaran uang palsu (upal) di Provinsi Jambi menjelang Pilkada serentak 9 Desember mendatang meningkat dan kepolisian terus memburu pelakunya.
Kapolda Jambi Brigjen Pol Lutfi Lubihanto di Jambi, Kamis mengatakan, ada beberapa kasus peredaran upal yang berhasil diungkap diantaranya di Merangin dan Bungo.
Dia juga menegaskan, pihaknya tidak akan menoleransi pengedar upal dan polisi akan menindak tegas sebab perbuatannya sudah merugikan negara dan masyarakat.
"Kita akan beri tindakan tegas terhadap pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ungkapnya.
Sementara itu peredaran uang palsu di Provinsi Jambi masih tinggi, bahkan selama 2015 ada 1.039 lembar diamankan. Upal ini dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dan jika diangkakan jumlahnya mencapai ratusan juta.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi, Carlusa usai menghadiri acara di Mapolda Jambi mengatakan, upal tersebut didapatkan setelah ada pengaduan dari masyarakat selama 2015 ini.
Saat ditanya apakah peredarannya mengalami peningkatan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) atau Pemilihan Umum (Pemilu), dia tidak membenarkan dan tidak menyangkal.
Menurut dia, secara historikal peredaran uang palsu menunjukkan peningkatan yang signifikan justru terjadi menjelang Pilkada maupun Pemilu.
"Kita tidak mengkaitkan dengan Pilkada ataupun Pemilu. Tetapi data menunjukkan itu," katanya.
Untuk di Provinsi Jambi upal banyak beredar di tiga kabupaten, yakni Merangin, Bungo dan Tebo.
Untuk meminimalkan serta mencegah peredaran upal, pihaknya melakukan pengawasan dengan preventif, yakni memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait ciri-ciri uang palsu dan cara mengetahuinya. Kemudian menerima laporan serta bekerjasama dengan pihak kepolisian.