Kamis 26 Nov 2015 18:49 WIB
Setnov Diminta Mundur

Junimart: Pergantian Pimpinan MKD Harus Persetujuan Pimpinan DPR

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bilal Ramadhan
Junimart Girsang
Foto: Yogi Ardhi / Republika
Junimart Girsang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menilai pergantian anggota melalui bantuan kendali operasi (BKO) adalah hal yang biasa terjadi. Namun, untuk pergantian pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), butuh proses yang lebih panjang. Sebab, pergantian pimpinan AKD membutuhkan persetujuan pimpinan DPR RI.

“Kalau pimpinan yang diganti harus mendapat persetujuan pimpinan DPR, harus ada pengucapan sumpah juga di ruang sidang ini,” kata Junimart sambil menunjuk ruang sidang MKD, Kamis (26/11).

Pernyataan Junimart ini menanggapi pergantian Wakil Ketua MKD dari fraksi Golkar yang sebelumnya dijabat oleh Hardisoesilo digantikan Kahar Muzakir. Pergantian wakil pimpinan MKD ini juga dibarengi dengan pergantian seluruh anggota MKD dari fraksi Golkar, Dadang S. Muchtar dan Budi Suprayitno.

Ketiganya masuk ditengah perkara Ketua DPR RI, Setya Novanto yang juga kader Golkar akan menjalani sidang etik di MKD. Junimart mengatakan, pihaknya tidak merasa bermasalah dengan BKO oleh fraksi Golkar.

Menurutnya, hal itu adalah hak masing-masing fraksi. Bahkan, Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga tidak ingin memikirkan apakah pergantian ketiga kader partai berlambang pohon beringin ini untuk mengamankan perkara Setya Novanto di MKD.

Sebab, kalau sidang dilakukan terbuka, seluruh pihak dapat mengawasi jalannya sidang yang akan memeriksa Ketua DPR RI. Tiga anggota baru di MKD dari fraksi Golkar dinilai akan menutupi kegagalan dari tiga anggota fraksi sebelumnya.

Namun, Junimart menegaskan, perkara Setya Novanto yang berujung pada tahap persidangan sudah melalui proses yang sesuai dengan tata beracara di MKD. Sebab, perkara itu patut dilanjutkan karena sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilanjutkan ke persidangan.

Berdasarkan hasil verifikasi tim ahli MKD, perkara dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden oleh Setya Novanto sudah mengandung unsur pengadu, kronologis serta bukti pendukung. Junimart juga menilai, tiga anggota fraksi Golkar sebelumnya sangat aktif mengikuti persidangan di MKD. Bahkan, ketiganya dinilai Junimart dapat berkoordinasi dengan baik di MKD.

“Tiga orang sebelumnya sangat aktif, bagus, seneng kita bisa korrdinasi, tapi itu kan hak partai, mudah-mudahan ini (anggota baru) lebih bagus lagi lah,” ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement