Kamis 26 Nov 2015 17:16 WIB
Setnov diminta mundur

Golkar Rombak Tiga Anggotanya di Majelis Kehormatan Dewan

Pimpinan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) siap menyidangkan kasus Ketua DPR Setya Novanto.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Pimpinan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) siap menyidangkan kasus Ketua DPR Setya Novanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Golkar DPR merombak komposisi anggotanya di Mahkamah Kehormatan Dewan, berdasarkan surat Fraksi Golkar Nomor SJ. 00643/FPG/DPRRI/XI/2015 perihal pergantian keanggotaan MKD dari FPG DPR.

Berdasarkan surat yang beredar dikalangan wartawan, Kamis (26/11), disebutkan bahwa Hardisoesilo digantikan Kahar Muzakir, Budi Supriyanto digantikan Adies Kadir, dan Dadang S. Muchtar digantikan Ridwan Bae. Dalam surat itu disebutkan, bahwa sehubungan dengan sesuatu hal, maka perlu diadakan penggantian keanggoataan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari FPG DPR RI.

Surat itu ditandatangani pada 26 November 2015 oleh Ketua Fraksi Partai Golkar Ade Komarudin dan Sekretaris FPG Bambang Soesatyo.

Penggantian itu dilakukan setelah sebelumnya pergantian dilakukan oleh empat fraksi lainnya seperti Fraksi Partai Demokrat, Guntur Sasongko digantikan Fandi Utomo. Fraksi Partai Amanat Nasional, Sugiman menggantikan Hang Ali Saputra Syah Pahan dan A Bakrie menggantikan Ahmad Riski Sadiq.

Di Fraksi NasDem, Fadholi digantikan oleh Akbar Faizal dan Fraksi PDI Perjuangan, Henry Yosodiningrat masuk menggantikan M .Prakosa, meski ditolak para anggota MKD. Status para anggota baru itu adalah Bawah Kendali Operasi (BKO) yang biasanya bersifat sementara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement