Kamis 26 Nov 2015 17:16 WIB

PKS: Jokowi tak Berkutik Saat Tanda Tangani PP yang Melanggar Hukum

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Ilham
Memed Sosiawan - Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi, Tekno Industri dan Lingkungan Hidup DPP PKS
Foto: Republika/ Wihdan
Memed Sosiawan - Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi, Tekno Industri dan Lingkungan Hidup DPP PKS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Teknologi, dan Lingkungan Hidup (Ekuintek-LH) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Memed Sosiawan mengatakan, kebijakan Pemerintah Joko Widodo soal pengupahan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 (PP 78/2015), tidak sesuai prinsip keadilan.

"Hal ini terkait terbitnya PP 78/2015 tentang Kebijakan Pengupahan yang menabrak Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," katanya, Kamis, (26/11).

 

Dalam Pasal 88 ayat 4 UU Nomor 13 tahun 2015 tentang Ketenagakerjaan mengatur dan mengamanatkan penetapan upah minimum harus berdasarkan hasil survey Komponen Hidup Layak (KHL). Sedangkan Pasal 44 PP 78/2015 tentang Pengupahan mengatur bahwa penetapan upah minimum tidak lagi berdasarkan hasil survei KHL, namun hanya berdasar angka UMP tahun sebelumnya ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Penerbitan PP 78/2015 membuktikan Presiden Joko Widodo tersandera oleh kepentingan pengusaha dan pemodal. Sehingga tidak mampu berkutik ketika menandatangani PP 78/2015 yang menabrak UU 13/2003."

Memed menjelaskan, PP 78/2015 yang mengatur tentang pengupahan dalam Paket Kebijakan Ekonomi IV, berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi Indonesia yang saat ini berada dalam tekanan hebat.

Kebijakan tersebut seakan menghadapkan kepentingan pengusaha yang mendukung kebijakan pengupahan tersebut, dengan pekerja yang menolak kebijakan pengupahan tersebut karena melanggar undang-undang ketenegakerjaan terkait komponen hidup layak.

"Menghadapkan pemilik modal dengan pekerja secara berhadapan tanpa pembelaan pemerintah sangat tidak sesuai dengan prinsip keadilan," kata Memed.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement