Kamis 26 Nov 2015 13:42 WIB
Polemik Capim KPK

Pansel Desak DPR Segera Lakukan Fit and Proper Test Capim KPK

Rep: C20/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Panitia Seleksi (pansel) Calon Pimpinan KPK Destry Damayanti (kanan) berbincang bersama anggota pansel saat menggelar rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/11).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua Panitia Seleksi (pansel) Calon Pimpinan KPK Destry Damayanti (kanan) berbincang bersama anggota pansel saat menggelar rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) Destry Damayanti meminta agar Komisi III DPR segera melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon pimpinan KPK.

Destry mengaku akan kecewa bila DPR tidak memilih capim KPK yang telah diseleksi dan diserahkan kepada Presiden Jokowi. Destry mengimbau agar DPR tidak mengembalikan calon yang diajukan kepada Presiden.

"Kami akan kecewa, sebab dalam Undang-Undang dikatakan bahwa DPR wajib memilih nama yang diajukan Presiden ke DPR," katanya saat dihubungi, Kamis (26/11).

(Baca juga: Uji Kelayakan Capim KPK Ditunda, Fahri: Jangan Salahkan DPR)

Menurutnya, delapan nama yang telah diberikan ke DPR merupakan hasil seleksi ketat. Destry juga mengungkapkan, Pansel KPK telah menyampaikan secara jelas alasan pemilihan semua calon pimpinan KPK kepada DPR. Namun, lanjut Destry masih ada perbedaan tafsir mengenai calon pimpinan KPK yang harus diisi unsur kejaksaan.

"Kami tidak ingin masuk dalam proses politik di DPR, tetapi pilihan kami bisa dipertanggungjawabkan," katanya.

(Berita lainnya: Rapat Pleno Komisi III Tunda Pengambilan Putusan Capim KPK)

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR masih mempermasalahkan beberapa hal seperti capim KPK harus ada dari unsur kejaksaan.

Selain itu, mereka juga menduga ada Capim KPK yang melanggar Pasal 29 Huruf D UU KPK karena tidak memiliki pengalaman minimal 15 tahun dalam bidang hukum, keuangan, ekonomi, dan perbankan.

Komisi III juga mempermasalahkan pembagian delapan Capim KPK menjadi empat bidang, yaitu bidang pencegahan, bidang penindakan, bidang manajemen, dan bidang supervisi, koordinasi, dan monitoring.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement