REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Modus penipuan dengan cara investasi bodong, dilakukan mantan artis bernama Sandy M.I. Tumiwa. Karena penipuan yang dilakukannya dia terkena Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman penjara lima tahun.
"Kenapa kami lakukan penangkapan dan penahanan karena yang bersangkutan tidak jelas tempat tinggalnya," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/11).
Krishna menuturkan, ditangkap Sandy karena penipuan dan penggelapan yang merugikan 25 orang dengan nominal bermacam-macam. "Modusnya yang bersangkutan bersama kawannya yang akan kami tangkap juga menawarkan investasi ilegal."
Namun, kemudian uang itu digunakan untuk keperluan sendiri. Saat dimintai pertanggungjawaban oleh korban uang yang telah diinvestasikan, tidak ada. Untuk berkasnya sendiri sudah dikomunikasikan dengan kejaksaan tinggi DKI Jakarta. "Nanti segera diberikan ke jaksa penuntut umum dalam waktu dekat," jelas dia.
Menurut Krishna, dia tinggal di kosan, namun pihak kepolisian tidak menemukannya. Akhirnya, tersangka di tangkap di sebuah penginapan.
Penangkapan tersebut dilakukan karena khawatir Sandy melarikan diri. Jadi Sandy ditangkap di penginapan di Lena Resident Kamar 27, Palmerah, Jakarta Barat, sekitar pukul 07.00 Wib.