Rabu 25 Nov 2015 21:13 WIB

Kasus Setnov, Yusril: Jangan Terjebak Fakta dari Opini

 Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra
Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahenda meminta semua pihak untuk bersikap objektif dalam kasus pencatutan nama presiden dan Wapres yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto, terkait perpanjangan kontrak Freeport.

"Semua pihak harus bersikap objektif dengan mengumpulkan bukti-bukti hukum dan jangan sampai terjebak pada fakta yang dibangun dari opini. Pengadilan bagi Setya Novanto pun juga dalam konteks hukum kode etik di Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI," katanya sebelum membuka Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PBB di Malang, Jawa Timur, Rabu (25/11) malam.

Yusril mengatakan, jika MKD punya cukup bukti, lanjutnya, silahkan Ketua DPR RI itu diadili, namun kalau tidak punya bukti, katakan tidak. Sebab, fakta hukum harus didalami dari bukti-bukti hukum yang ada dan sah, bukan hasil bentukan opini, apalagi dari media.

"Karena kami tidak memiliki wakil di parlemen, jadi kami hanya berharap kepada MKD agar masalah itu diselesaikan secara adil," katanya.

Ia melanjutkan, sebagai lembaga yang fokus pada kode etik, MKD juga diimbau agar fokus penyelesaian masalah ini dengan kacamata pelanggaran etika. Namun, ketika ada permasalahan hukum harus diserahkan kepada yang berwajib, sebab MKD bukan seperti KY yang bisa mengadili etika sekaligus memberi rekomendasi soal sanksi.

"Jika yang dilakukan Setya Novanto ada bukti, silahkan diadili secara etik dan kami (PBB) tidak akan memberi justifikasi apakah benar atau salah," ucapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement