Selasa 24 Nov 2015 15:31 WIB

Penyidikan Kasus Gatot Pujo Hampir Selesai

Rep: c20/ Red: Bilal Ramadhan
Gubernur non aktif Sumut Gatot Pujo Nugroho meninggalkan ruangan usai memberikan keterangan kasus suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung dengan terdakwa Patrice Rio Capella di Pengadilan Tipikor,
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Gubernur non aktif Sumut Gatot Pujo Nugroho meninggalkan ruangan usai memberikan keterangan kasus suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung dengan terdakwa Patrice Rio Capella di Pengadilan Tipikor,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengakui bila  penyidikan sejumlah kasus yang menjerat Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho hampir selesai. Johan mengatakan salah satunya kasus dugaan suap kepada DPRD Sumatera Utara.

Dalam kasus tersebut, KPK, lanjut Johan telah menjerat Gatot dalam tiga kasus dugaan suap. "Kasus yang melibatkan GPN sudah ada yang hampir selesai, terutama berkaitan dengan DPRD Sumatra Utara," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/11).

Johan pun berharap kasus tersebut segera dilanjutkan ke tahap penuntutan. Namun, ia menilai, bila tak menutup kemungkinan pengembangan kasus akan terus dilakukan. "Perkembangannya tidak difokuskan pada orang tertentu tapi pada yang terlibat. Jika menemukan dua bukti permulaan yang cukup maka siapa pun bisa," ujar Johan.

Sebelumnya, Gatot diduga menyuap anggota DPRD Sumut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumatera Utara 2012-2014, dalam persetujuan perubahan APBD Sumut 2013 dan 2014, dalam pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015, serta terkait penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.

Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan lima tersangka dari pihak DPRD Sumut. Kelimanya, yaitu Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Ajib Shah, Kamaludin Harahap, dan Sigit Pramono Asri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement