Selasa 24 Nov 2015 06:46 WIB

Kuasa Hukum Pelindo II Pertanyakan Penetapan Tersangka Ferialdy Noerlan

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bilal Ramadhan
PT Pelindo II Indonesia
PT Pelindo II Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Frederich Yunadi, kuasa hukum tersangka dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane PT Pelindo II, Ferialdy Noerlan mempertanyakan penetapan tersangka kliennya oleh penyidik. Menurutnya, tidak ada dua alat bukti sah.

"Menurut saya ya sangat salah ya," ujarnya, di Bareskrim Polri, Senin (23/11).

Frederich juga mempertanyakan bahwa penetapan tersangka kliennya tanpa didahuli proses pemeriksaan sebelumnya. Bahkan penetapan tersangka yang sejak 27 Agustus lalu, lanjutnya, dilakukan sebelum penggeledahan dilakukan.

Di samping itu, Frederich juga membantah bahwa pengadaan 10 mobile crane tersebut sebenarnya tidak dibutuhkan. Menurutnya, segala keputusan berada ada pada direksi bukan di cabang. Frederich juga membantah bahwa 10 mobile crane tersebut hanya dapat digunakan satu hari karena setelah itu rusak.

Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya meminta kepada pihak pihak tersangka agar memberikan ruang kepada penyidik dalam bekerja. Mengenai penetapan tersangka yang dipermasalahkan oleh kuasa hukum Ferialdy, Agung mengatakan sudah sesuai aturan hukum.

Menurutnya, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak harus didahului pemeriksaan sebagai saksi. Agung menuturkan, sepanjang alat bukti sudah cukup maka, penetapan tersangka dapat dilakukan. "Cara kerja kita berbeda, ada aturannya," ucap Agung, di Bareskrim Polri.

Ferialdy menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pengadaan 10 mobile crane di Bareskrim Polri, Senin (23/11). Ferialdy menjalani pemeriksaan sekitar delapan jam dengan 18 pertanyaan. Ferialdy diperiksa seputar struktur organisasi dan prosedur pengadaan mobile crane.

Usai diperiksa, Ferialdy tidak memberikan penjelasan apapun terkait pemeriksaan maupun proses pengadaan mobile crane tersebut. Dalam kasus ini, penyidik juga telah memeriksa Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino sebagai saksi sebanyak dua kali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement