Selasa 24 Nov 2015 02:29 WIB

Dilaporkan Komnas HAM, Polisi Mengelak Larang Unjuk Rasa Buruh

Rep: c 37/ Red: Indah Wulandari
Ribuan pekerja dari berbagai serikat buruh meneriakkan yel yel sebelum melakukan longmarch di kawasan Tambun, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (19/11).
Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto
Ribuan pekerja dari berbagai serikat buruh meneriakkan yel yel sebelum melakukan longmarch di kawasan Tambun, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (19/11).

REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI -- Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Selatan Komisaris Polisi Ardi Rahananto membantah tudingan bahwa pihaknya melarang aksi unjuk rasa dan mogok buruh pada tanggal 24 November.

Sebelumnya, Senin (23/11) pagi perwakilan buruh mendatangi Kantor Komnas HAM untuk melaporkan hal ini.

"Memang ada kita keluarkan himbauan menjelang aksi buruh nasional, tapi isinya tidak melarang,"kata Kompol Ardi Rahananto saat dikonfirmasi, Senin (23/11) siang.

Ardi menjelaskan, dalam himbauan tersebut tidak disebutkan pelarangan unjuk rasa buruh. Dalam imbauan tersebut pihak justru menyatakan akan menjaga ketertiban saat aksi tersebut.

"Namanya kepolisian kan bertugas menjaga ketertiban, jadi kita sampaikan himbauan ke masyarakat, bukan ke buruh, ke masyarakat secara umum kok, menjaga situasi,"jelasnya.

Ardi menuturkan apa yang tertulis dalam imbauan tersebut, yakni aparat kepolisian akan melayani menjaga dan mengamankan kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi persyaratan secara undang-undang.

"Jelas kok disini. Kalau sesuai undang-undang," imbuhnya.

Ardi menyatakan akan menghormati proses hukum dari laporan tersebut. Kendati begitu, ia meminta pihak yang melaporkan untuk melihat terlebih dahulu apakah sesuai atau tidak isi imbauan tersebut dengan apa yang dilaporkan buruh ke Komnas HAM.

Isi imbauan lainnya,  agar seluruh masyarakat wilayah Cikarang Selatan tetap menjaga situasi keamanan yang kondusif dan tidak terprovokasi oleh ajakan untuk melakukan pelanggaran hukum maupun mengganggu kepentingan umum. Intinya, agar manajemen perusahaan dan karyawan mengamankan lingkungannya masing-masing terlebih dahulu dengan meningkatkan standar keamanan.

Selanjutnya, bersama-sama aparat kepolisian untuk menegakkan aturan yang berlaku dan mencegah terjadinya pelanggaran di lingkungan masing-masing.

Seluruh lapisan masyarakat diharapkan mendukung terpeliharanya keamanan dan penegakan hukum terhadap pribadi,  kelompok, organisasi yang tidak mengindahkan peraturan dan memaksakan kehendak dengan cara mengganggu ketertiban.

Sebelumnya, perwakilan buruh dalam Tim Advokasi Buruh Untuk Rakyat (TABUR) melaporkan ke Komnas HAM beberapa pihak terkait dugaan pelarangan aksi unjuk rasa buruh dan mogok nasional yang akan dilakukan pada tanggal 24-27 November mendatang.

Beberapa pihak yang dilaporkan tersbeut antara lain Bupati Bekasi, Kapolsek Cikarang Selatan, Dewan Pimpinan Kabupaten Bekasi Asosiasi Pengusaha Indonesia, dan DPN Apindo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement