REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Kejaksaan Agung sebelumnya telah memeriksa Fransisca Insani Rahesti, mantan anak buah OC Kaligis dalam kasus dugaan korupsi Bansos Sumut. Fransisca sebelumnya menyebut istri Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti telah menyiapkan uang 20 ribu dolar AS untuk diberikan kepada Jaksa Agung, HM Prasetyo agar mengamankan kasus Bansos.
Kapuspenkum Kejagung, Amir Yanto menjelaskan, hasil pemeriksaan tidak benar bahwa Evy menyiapkan dana 20 dolar AS untuk diberikan kepada Prasetyo. Termasuk aliran dana lainnya kepada petinggi Kejagung.
"Tadi pemeriksaan sebelum dhuhur sudah selesai," ujarnya, di Kejagung, Senin (23/11).
Keterangan bahwa tidak ada aliran dana yang mengalir ke pejabat Kejagung dalam kasus ini, kata Amir, saat ditanyakan langsung ke Jamwas. Karena itu, Amir menegaskan, tidak benar isu yang menyebut petinggi Kejagung terlibat dalam kasus pengamanan korupsi Bansos Sumut.
Sebelumnya, Jamwas juga telah memeriksa Gatot dan Evy. Hasil pemeriksaan terhadap keduanya, Kejagung mengklaim bahwa tidak ada aliran dana apapun ke pejabat Kejagung.
Maruli Hutagalung, yang disebut menerima Rp 500 juta juga diperiksa. Kejagung pun mengklaim bahwa Maruli pun tidak menerima uang tersebut.