Senin 23 Nov 2015 23:45 WIB

Dinkes Bekasi Bantah Lakukan Penyalahgunaan Wewenang pada RS Swasta

Rep: C37/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
rumah sakit awal brio bekasi
Foto: awalbros.com
rumah sakit awal brio bekasi

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dinas Kesehatan Kota Bekasi membantah adanya penyalahgunaan wewenang Kepala Dinkes atas investigasi kasus dugaan kelalaian tindakan medis terhadap mantan pasien Rumah Sakit Awal Bros Bekasi.

"Langkah-langkah dalam merespon sudah dilakukan mulai dari memanggil,  membuat tim investigasi sistem pelayanan di RS Awal Bros dan melaksanakan investigasi. Nanti hasil investigasinya dilaporkan ke Walikota," tutur Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bekasi Yasni Rufaida, Senin (23/11).

Menurut Yasni, untuk audit medik rumah sakit bukan kewenangan Dinkes untuk melakukannya, melainkan pihak RS Awal Bros. Ia menegaskan, agar penyelidikan independen, komite medik rumah sakit melibatkan ikatan organisasi profesi pada audit eksternal.

Pihak tersebut, kata Yasni, yang akan menentukan sanksi terhadap rumah sakit dan tim medis terkait apabila memang ada kelalaian. "Dan mengenai netralitas, Dinkes tetap  netral dan sesuai dengan fungsi  Dinkes sebagai pembina pengawasan," katanya.

Sebelumnya pada Senin (23/11) pagi, salah satu korban dari kelalaian penanganan medis Rumah Sakit Awal Bros Bekasi, melaporkan pihak Dinas Kesehatan Kota Bekasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi.

Samuel Bonaparte (36 tahun), menduga jika prakteknya Kadinkes Bekasi, drg. Anne Nurchandrani, di rumah sakit tersebut yang membuat pihak Dinkes kurang tanggap atas komplain masyarakat atas pelayanan medis disana. Padahal, Dinas Kesehatan Kota Bekasi berperan sebagai pengawas seluruh rumah sakit yang ada di Kota Bekasi.

"Prinsip dasar yaitu pengawas tidak boleh punya kepentingan dengan pihak yang diawasi. Fakta bahwa pihak Dinkes punya hubungan kerja, asumsikan hubungan atasan dengan bawahan, maka akan membuat pengawasannya tidak bisa dilaksanakan dengan baik tentunya,"jelas Samuel Bonaparte.

Samuel menjelaskan, sesuai dengan Pasal 6 UU No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dalam aturan tentang aparatur sipil negara disitu dijelaskan PNS harus menghindari, segala kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.

Sementara itu, keluarga bayi Falya yang meninggal pada awal November lalu usai mendapatkan kelalaian pelayanan medis di rumah sakit tersebut menyatakan, meragukan independensi Dinkes atas kasus ini.

"Saya meragukan independensi Dinkes atas investigasi kasus ini. Karena Kadinkes nya sendiri praktek di rumah sakit itu," kata Ibrahim Blegur (36 tahun), ayah Falya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement