REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepala Desa Kelapa Sebatang, Labuhanbatu Utara, Sumatra Utara (Sumut), Zainuddin dituntut tujuh tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2010-2012. Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rantau Prapat, M Haikal dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan hari ini, Senin (23/11).
Pada persidangan yang dipimpin hakim ketua Berlian Napitupulu itu, JPU menyebut, terdakwa telah terbukti bersalah dengan melakukan korupsi ADD. Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 300 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp 204 juta.
Usai JPU membacakan tuntutan, hakim ketua meminta terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasehat hukum Ahmad Ansyari Siregar untuk menanggapi hal tersebut. “Kami meminta waktu dua minggu untuk menyusun pledoi, majelis hakim,” kata Ansyari.
Namun, majelis hakim menilai, waktu dua minggu yang dimintakan penasehat hukum terlalu lama. Dengan pertimbangan agar sidang tersebut tidak semakin lama, Berlian memutuskan agar pembacaan pledoi dilakukan pekan depan.
"Kalau dua minggu terlalu lama karena usai itu akan ada tanggapan dari JPU lagi. Sidang perkara ini juga sudah cukup lama bergulir," ujarnya.
Usai persidangan, JPU M Haikal mengatakan, kasus yang menjadikan Zainuddin sebagai tersangka tersebut terjadi saat dia menjadi Kades Kelapa Sebatang, Kecamatan Kualuh Leidong, Labuhanbatu Utara tahun 2010-2012 lalu. "Ada pembangunan yang tidak dibangun seluruhnya. Pembangunan fisik, kantor kepala desa, gapura, titi (jembatan), tidak diselesaikannya," kata Haikal.
Haikal menjelaskan, akibat adanya dugaan korupsi yang bersumber dari APBD Labura tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 204 juta.
"Jadi kami menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Kalau tidak dibayarkan akan diganti subdiser enam bulan penjara," ujarnya.
Selain itu, lanjut Haikal, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti Rp 204 juta dengan subsider tiga tahun enam bulan kurungan. Terdakwa Zainuddin dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.