Senin 23 Nov 2015 18:12 WIB
Setnov Diminta Mundur

Ketua MKD: Rekaman Suara Itu Hasil Editan

Rep: C14/ Red: Nur Aini
Menteri ESDM memberikan keterangan pers usai melaporkan anggota DPR yang menggunakan nama Presiden dan Wapres terkait perpanjangan kontrak PT Freeport ke MKD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/11). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Menteri ESDM memberikan keterangan pers usai melaporkan anggota DPR yang menggunakan nama Presiden dan Wapres terkait perpanjangan kontrak PT Freeport ke MKD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/11). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Kehormatan Dewan (MKD) mengadakan rapat tertutup selama sekitar tiga setengah jam pada Senin (23/11). Rapat ini membahas validasi rekaman suara percakapan Ketua DPR Setya Novanto, seorang pengusaha, dan pimpinan PT Freeport Indonesia, sebagaimana yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said.

Usai rapat, Ketua MKD Surahman Hidayat mengungkapkan adanya indikasi bahwa rekaman suara tersebut merupakan hasil editan. Hal ini karena durasi rekaman suara itu tidak sesuai dengan pernyataan Menteri ESDM sebelumnya. Surahman lantas menyandarkan indikasi itu pada pendapat pimpinan MKD lainnya.

"Menurut Pak Dasco, beliau lebih ahli di bidang itu kan, ada itu kan bagian-bagian yang diedit," ucap Surahman Hidayat kepada awak media, Senin (23/11). Kendati demikian, Surahman tak memperinci definisi editan yang ia maksud.

Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad tidak menampik adanya indikasi tersebut. Dia memerinci durasi yang menjurus pada status rekaman suara yang diserahkan Menteri ESDM kepada MKD. Ketika pertama kali melapor ke MKD, kata Sufmi, Menteri Sudirman menyatakan bahwa percakapan yang menyebut pencatutan nama Jokowi-JK itu terjadi selama dua jam. Sedangkan, rekaman suara yang diserahkan Menteri ESDM hanya berdurasi belasan menit.

"Rekaman yang 11 (menit) 30 (detik) adalah potongan dari percakapan yang menurut Sudirman Said (berlangsung) selama 120 menit. Laporan Sudirman Said menyatakan ada pembicaraan selama 120 menit," ujar Sufmi Dasco Ahmad dalam pesan singkatnya kepada Republika.co.id, Senin (23/11). (Baca juga: Usai Mendengarkan Rekaman, MKD Terbelah)

Dia enggan memastikan apakah rekaman berdurasi belasan menit itu merupakan potongan rekaman yang digabung dari pelbagai suara. Ia juga tidak mau menanggapi kebenaran rekaman suara berdurasi belasan menit itu merupakan potongan suara yang utuh atas percakapan yang menurut Menteri ESDM berlangsung selama 120 menit.  "Belum bisa disampaikan," ujar Sufmi.

Berita lainnya:

DPR Ingatkan Freeport tak Lepas Saham Lewat IPO

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement