REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah menggelar rapat tertutup selama 3,5 jam untuk membahas verifikasi rekaman suara yang diserahkan Menteri ESDM, Sudirman Said. Rekaman itu lantas dicocokkan dengan transkripsi yang menjadi bukti awal adanya pencatutan nama Jokowi-JK oleh Ketua DPR Setya Novanto. Namun, anggota MKD memberikan pandangan yang berbeda setelah mendengarkan rekaman tersebut.
Usai rapat, Ketua MKD Surahman Hidayat menyampaikan, MKD belum bisa memutuskan apakah benar Ketua DPR mencatut nama Jokowi-JK untuk mendapatkan saham PT Freeport Indonesia, seperti yang dilaporkan Menteri ESDM tempo lalu.
Politikus PKS itu mengungkapkan, rekaman suara yang diserahkan Menteri ESDM justru berkualitas buruk, sehingga mempersulit MKD. Surahman menyebutkan, MKD perlu bantuan pihak pakar teknologi rekaman suara guna validasi cocok tidaknya suara dengan transkripsi.
"Belum dibahas (soal benar tidaknya SN mencatut nama Presiden). Tadi secara teknik juga memang, suaranya lemah sehingga para anggota, wah ini nggak bisa, katanya," ujar Surahman Hidayat kepada awak media, Senin (23/11).
Surahman mengatakan, rekaman suara itu berdurasi 11 menit 38 detik. Sedangkan, lanjut dia, secara lisan Menteri ESDM menyatakan, percakapan antara Setya Novanto, seorang pengusaha, dan pimpinan PTFI berlangsung sekitar 120 menit. Adapun transkripsi yang disampaikan ke MKD, durasinya kurang dari 11 menit.
Surahman lantas menduga, rekaman suara ini telah diotak-atik atau diedit sebelum disampaikan ke MKD. Dia menyandarkan pendapatnya ini pada pimpinan MKD lainnya.
"Menurut Pak Dasco (Wakil Ketua MKD)--beliau (Dasco) lebih ahli di bidang itu kan, ada itu kan bagian-bagian yang diedit," kata Surahman.
Terpisah, Wakil Ketua MKD Junimart Girsang justru mengecam pernyataan Surahman. Ketika Surahman dan sejumlah pimpinan MKD mengadakan jumpa pers, Junimart justru meninggalkan ruangan sebelum jumpa pers dimulai.
Politikus PDIP itu menegaskan, MKD tidak boleh buru-buru menilai apakah rekaman suara itu hasil editan atau tidak. Sebab, kata Junimart, kini MKD baru dalam proses menyelidiki laporan Menteri ESDM, apakah rekaman itu sudah menjadi bukti cukup untuk meneruskan perkara dugaan pelanggaran kode etik.
"Kita tidak boleh bicara substansi perkara. Biarkan nanti para pihak yang buka itu di persidangan. Jadi jangan dia bilang, edit segala macam. Itu urusan nanti," ucap Junimart.
Dia mendorong agar semua pihak memercayai kerja MKD sehingga, hasil verifikasi rekaman suara ini bisa menjadi dasar pengusutan perkara yang menyeret nama Setya Novanto ini. "Kalau perkara ini disidangkan, terbuka untuk umumkah atau tertutup? Kenapa sulit kita? Rakyat menunggu lho," ujarnya.
Rekaman suara yang diserahkan Menteri ESDM Sudirman Said ke MKD tersebut terkait pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden dalam percakapan yang diduga dilakukan Ketua DPR dengan petinggi Freeport serta seorang pengusaha. Pencatutan nama diduga untuk meminta jatah saham Freeport. Percakapan tersebut diyakini merupakan negosiasi tak resmi untuk perpanjangan kontrak karya Freeport.