Senin 23 Nov 2015 14:58 WIB

Surya Paloh Tetap akan Dihadirkan dalam Sidang Rio Capella

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh (kiri) menyampaikan pandangan pada perayaan HUT ke-4 Partai NasDem, di Jakarta, Rabu (11/11).
Foto:
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dimintai keterangan oleh wartawan sesaat sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/10). ( Republika/Raisan Al Farisi )

Dalam dakwaan, Surya Paloh disebut menghadiri pertemuan pada 19 Mei 2015 di Kantor DPP Nasdem Gondangdia yang dihadiri oleh Gatot Pujo Nugroho dan Wagub Tengku Erry Nuradi, Surya Paloh selaku Ketua Umum Partai Nasdem dan Ketua Mahkamah Partai Nasdem Otto Cornelis Kaligis.

Usai pertemuan tersebut Rio menyampaikan pesan kepada Evy melalui Fransisca Insani Rahesti alias Sisca yang merupakan rekan satu almamater Rio sekaligus pernah magang di kantor OC Kaligis dan Yulius Irwansyah selaku pengacara di kantor OC Kaligis, terkait permintaan sesuatu yang menurut Evy dipahami sebagai permintaan uang dari Rio yaitu sebesar Rp 200 juta.

Uang diberikan pada 20 Mei 2015 di Cafe Mini Hotel Kartika Chandra Jakarta, Sebagai balasannya, pada 22 Mei 2015 di tempat yang sama Rio bertemu dengan Evy Susanti dan Fransisca. Pada pertemuan tersebut terdakwa menyampaikan bahwa sepulang umroh, terdakwa akan menjalin komunikasi dengan Kejaksaan Agung dan semenjak islah, semua pihak jadi "cooling down".

Namun pada 3 Juni 2014, sepulang umroh, Rio mendapat teguran dari Surya Paloh karena Surya Paloh menyesalkan mengapa Rio menemui Evy Susanti. Karena teguran itu, Rio menuduh Evy yang membocorkan pertemuan tersebut.

Atas perbuatan tersebut, Rio dikenakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

sumber : Antara

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement