REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang wanita membalas dendam kepada pacarnya, Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan bernama Yuan Ming Hsi, karena tak juga dinikahi. Balas dendam yang dilakukan wanita berinisial NS tersebut dilakukan dengan menggrebek dan memeras sang pacar.
"Jadi ketika digerebek NS sengaja menunjukan sikap depresi dan terus mendesak korban agar membayar uang yang diminta oleh para pelaku lainnya agar kasus tersebut tidak terungkap," ujar Kanit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Teuku Arsya Khadafi, Ahad (22/11).
Pasangan tersebut berkenalan pada 2008. Saat berpacaran, NS dijanjikan untuk dinikahi. Namun setelah tujuh tahun berlalu, NS tak juga dinikahi. Selain itu, segala yang dijanjikan Yuan seperti rumah dan mobil mewah tidak juga didapatkan sehingga balas dendam pun direncanakan NS untuk memeras korban.
Namun karena bantuan dari Satuan Jatanras Polda Metro Jaya, delapan tersangka dapat diringkus terkait pemerasan terhadap Yuan Ming Hsi. Mereka berinisial YNM (31 tahun), NS (35 tahun), RA (23 tahun), MSSS (29 tahun), MS (51 tahun), DS (36 tahun), BMN (70 tahun), dan SS (39 tahun). Adapun modus mereka mengaku sedang melakukan razia terhadap warga negara asing (WNA).
Mereka semua akan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, termasuk NS yang ikut digerebek anggota kepolisian gadungan itu.