REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Partai Persatuan Pembangunan versi Munas Jakarta, Dimyati Natakusumah mengungkapkan, sebaiknya Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menggelar sidang kasus yang menyeret Ketua DPR, Setya Novanto dengan tertutup.
Sebab, dalam aturan tata tertib yang ada, sidang yang dilakukan MKD harus digelar tertutup. Terkecuali, MKD mendapat persetujuan dari Setya Novanto agar sodang dilakukan terbuka.
"Bisa ada kekecualian, bila nanti MKD mendapat persetujuan dari Setya Novanto ingin terbuka," kata Dimyati saat mengikuti Silatnas PPP di Jalan Talang Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad (22/11).
Opsi lain yang bisa dipilih agar sidang tersebut lebih transparan, adalah dengan menggelar sidang tetap tertutup. Hanya saja, disediakan layar yang bisa dilihat dari luar agar orang-orang tetap bisa memantau jalannya persidangan.
Sementara itu, Ketua Umum PPP Djan Faridz mengungkapkan, sidang tersebut dilakukan terbuka ataupun tertutup sama saja. Terlebih persidangan tersebut membicarakan masalah yang baru tuduhan dan belum ada bukti.
"Itu kan isu yang belum dibuktikan kebenarannya, kenapa harus diributin? Kasih kesempatan dong," ucap Djan Faridz.