REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain mengatakan, bisa saja institusinya menelusuri kasus pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla terkait divestasi saham PT Freeport tanpa aduan sekalipun. Namun, KPK harus terlebih dulu mengumpulkan informasi dan membuat analisis.
"KPK akan menelusuri kasus itu. Terkait hal itu bisa ada laporan tanpa laporan sesuai Pasal 106 KUHP melalui proses yang silent. Dari informasi berbagai sumber, kita telaah dulu, kita kumpulkan, dan hasil analisa bagaimana," katanya di Ciawi, Bogor pada Jumat (20/11) malam.
Maka dari itu, pihaknya meminta masyarakat bersabar. Pasalnya, proses pendalaman tidak bisa dilakukan secepat itu. Bahkan, proses pendalaman tersebut dilakukan tanpa dibuka ke publik. "Sebab pendalamannya itu tentu gak terbuka," ungkapnya. (Baca: Setya Novanto yang Bocor ke Publik Soal Freeport" href="http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/15/11/17/nxy9yg334-petikan-transkrip-setya-novanto-yang-bocor-ke-publik-soal-freeport" target="_blank">Petikan Transkrip Setya Novanto yang Bocor ke Publik Soal Freeport)
Meski begitu, KPK tidak ingin gegabah dalam menangani kasus tersebut. Selain memperhatikan aspek hukum, KPK juga harus memperhatikan sisi etika.
"Kita dengar, aturannya bagaimana, etika maupun hukum. Kalau ada hal yang tidak benar, secara hukum bagaimana? Ketentuan etika bagaimana?" ucap Zulkarnain.
Sebelumnya beredar transkrip pembicaraan antara Ketua DPR Setya Novanto, petinggi PT Freeport berinisial MS, dan pengusaha nasional berinisial R. Ketiga membahas soal pelepasan saham Freeport yang mencatut Presiden Jokowi dan Wapres JK.