REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Eksperimen RK (37), menyelundupkan sabu-sabu ke dalam penjara Polrestabes Surabaya menggunakan roti, berujung dengan kegagalan. Petugas Satuan Narkoba Polrestabes Surabaya bernama Bripka Eriyanto berhasil membongkar akal bulus RK.
Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol I Wayan Winaya menjelaskan, RK memasukan dua paket sabu-sabu seberat 1,54 gram ke dalam roti untuk mengelabui petugas. Sabu-sabu itu, kata Winaya, rencananya diberikan kepada JM (20), penghuni penjara Polrestabes Surabaya, pada saat jam besuk.
"JM sendiri merupakan tersangka narkoba. Dia pengedar sabu-sabu dan sudah menjalani penahanan tiga bulan ini. Dia sedang menungu persidangan kedua," ujar Winaya kepada wartawan, Jumat (20/11).
Winaya menjelaskan, JM yang merupakan teman RK, meminta RK membelikannya sabu-sabu dan menyelundupkannya ke dalam penjara. Winaya menjelaskan, JM memberi RK uang Rp 300 ribu, sementara RK mendapatkan imbalan dari selisih harga pembelian.
Menurut Winaya, JM memesan zat terlarang itu untuk konsumsi dia sendiri di dalam penjara. Modus yang dilakukan RK, menurut Winaya, terbilang baru. Dengan pengawasan ketat, kata dia, terbukti upaya penyelundupan narkoba tersebut berhasil digagalkan.
Atas aksi nekad keduanya, para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan kejahatan mereka di hadapn hukum. JM terancam mendapt hukuman tambahan, sementara RK, pekerja swasta itu bersiap menjadi pesakitan.
"Kasus ini kami kembangkan dan sekarang mengarah kepada pengedar sabu-sabu di luar sana," katanya.