Jumat 20 Nov 2015 20:31 WIB

Batavia Air Pidanakan Tim Kurator

  Pesawat maskapai Batavia Air di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Foto: Reuters/Beawiharta
Pesawat maskapai Batavia Air di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  --  Sengketa kepailitan PT Metro Batavia atau Batavia Air yag sedang dalam kondisi pailit kini memasuki babak baru. Tim kurator yang mengurus boedel pailit diduga telah menggelapkan aset Batavia Air.

"Kami selaku kuasa hukum Debitur Pailit telah melaporkan Tim Kurator PT. Metro Batavia (Dalam Pailit) ke Polda Metro Jaya atas tuduhan dugaan tindak pidana Penggelapan dan/atau Penggelapan dalam jabatan sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/2606/VII/2015/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 1 Juli 2015," kata Kuasa Hukum Batavia Air, Raden Catur Wibowo melalui siaran pers, Jumat (20/11).

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke IV dari penyidik Polda Metro Jaya diketahui penyidik sudah memeriksa sekitar 15 orang saksi dan akan memeriksa tiga staf dari kurator Turman M. Panggabean serta tim kurator Metro Batavia (dalam pailit) yang lainnya.

“Klien Kami masih terus berupaya untuk menelusuri dan mencari bukti-bukti lain terkait dengan dugaan penyimpangan-penyimpangan dalam penanganan pemberesan asset PT. Metro Batavia (dalam pailit) yang dilakukan oleh Kurator PT. Metro Batavia (Dalam Pailit),” ujar Catur.

Catur menjelaskan penyimpangan dalam penanganan pemberesan asset antara lain: terbukti, hilangnya satu unit Boroscope milik Batavia Air sesuai laporan Polisi Nomor : LP. /105/K/VII/2014/PMJ/Restro Tng Kota/Sek. Negla, Tanggal 4 Juli 2014 atas nama Pelapor Sdr. RIZKY MARULI (anak kandung dari Turman M Panggabean selaku salah satu kurator Metro Batavia.

Bahwa terhadap Laporan polisi Rizky Maruli (anak kandung dari Turman M Panggabean selaku salah satu kurator PT Metro Batavia (dalam pailit), Pada tanggal 26 Juni 2015 Penyidik Polsek Neglasari memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke III yang pada pokoknya menerangkan proses penyidikan tersebut.

"Untuk saksi Corintias Vinicius Pandu (Staf Kurator) yang juga merupakan keponakan dari Turman M Panggabean selaku salah satu kurator PT. Metro Batavia (Dalam Pailit) telah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali," kata Catur.

Di sisi lain, Catur juga menduga ada yang tidak patut dan wajar  dalam melakukan pemberesan harta pailit PT. Metro Batavia (dalam pailit) tersebut, karena seharusnya saldo di kurator PT. Metro Batavia (Dalam Pailit) tidak Rp 0, karena setelah Pembagian Tahap I, Tim Kurator telah melakukan penjualan aset antara lain Penjualan 8 (delapan) unit Pesawat (Air Frame).

Antara lain: Boeing 737 300, MSN : 24093, PK-YVX  (Jaminan PT. Bank Capital Indonesia); Boeing 737 300, MSN : 22953, PK-YTX  (Jaminan PT. Bank Muamalat); Boeing 737 300, MSN : 22957, PK-YTW (Jaminan PT. Bank Muamalat); Boeing 737 300, MSN : 22952, PK-YVY (Jaminan PT. Bank Muamalat); Boeing 737 300, MSN : 23316, PK YVV (Jaminan PT. Bank Muamalat); Boeing 737 300, MSN : 23233, PK-YVK (Non Jaminan); Boeing 737 400, MSN : 23868, PK-YVO (Non Jaminan); dan Airbus A320-231,MSN : 168, PK-YVG (Non Jaminan).

Yang mana hasil penjualan tersebut semestinya segera dibagikan kepada para kreditur dan karyawan selaku kreditur preferen. "Kami sudah meminta keterangan melalui surat 27 Mei 2015, tetapi belum memperoleh keterangan pasti dari kurator," kata Catur.

Catur menegaskan pihaknya pun kini juga tengah mempertimbangkan langkah hukum lainnya sesuai ketentuan hukum berlaku. "Guna membela kepentingan hukum dan hak-hak kami serta para kreditur sembari menunggu proses hukum di Polda dan Mabes Polri," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement