Jumat 20 Nov 2015 18:48 WIB

Luhut Nyatakan Moratorium Hukuman Mati, Komisi III: Itu Salah Total

Rep: C27/ Red: M Akbar
Penyelesaian Masalah Kebakaran Hutan dan Lahan. (dari kiri) Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersama Menkopolkuham Luhut Panjaitan
Foto: Republika/Wihdan
Penyelesaian Masalah Kebakaran Hutan dan Lahan. (dari kiri) Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersama Menkopolkuham Luhut Panjaitan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Panjaitan mengatakan tidak akan melakukan eksekusi terhadap para narapidana hukuman mati lagi untuk sementara menunggu perbaikan ekonomi Indonesia. Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Taufiqulhadi menilai pernyataan tersebut tidak pantas dilontarkan.

"Kenapa dia harus mengatakan seperti itu? Itu kan persoalan hukum. Tidak ada hubungannya sama sekali," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (20/11).

Luhut mengatakan hal tersebut pada Kamis (19/11) di Jakarta, setelah kembali dari kunjungan ke Australia. Dimana Menkopolhukam menghadiri Forum Pemberantasan Pembiayaan Terorisme di Sydney.

Menurut Taufiq, tidak diperkenankan seorang menteri memutuskan permasalahan hukum. Hanya setingkat presiden yang bisa menentukan apakah seorang narapidana mendapatkan keringan hukuman.

"Dia siapa? Dia presiden, itu tidak benar dan salah total. Seorang menteri tidak boleh mengatakan seperti itu," kata anggota dewan Fraksi Partai Nasdem.

Terlebih lagi di Indonesia masih menerapkan hukuman mati pada narapidana. Sehingga menurutnya, Luhut tidak bisa dengan mudah menyatakan hubungan antara peniadan hukuman mati akan berdampak pada iklim ekonomi.

Jika memang ada hubungannya antara hukuman mati dengan ekonomi, Taufiq mengatakan, tetap saja keputusan Menkopolhukam tidak dibenarkan. Sebab itu menunjukan bahwa Indonesia mendapat interfrensi dari negara lain dalam mengambil keputusan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement