REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan DPR RI Agus Hermanto mengatakan Mahkamah Kehormatan Dewan pasti demokratis dalam memeriksa kasus dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR RI Setya Novanto dalam renegosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport.
"Biarlah verifikasi oleh MKD berjalan, apakah bisa diteruskan atau tidak. MKD itu tidak satu orang, (perwakilan) seluruh fraksi ada di situ sehingga menurut kami, keputusan MKD pasti demokratis," kata Agus Hermanto di gedung parlemen, Jakarta, Jumat (20/11).
(Baca: MKD Minta Sidang Etik Pencatut Nama Jokowi Digelar Terbuka)
Agus mengatakan sebaiknya seluruh pihak untuk saat ini mempercayakan proses penanganan kasus Novanto sepenuhnya kepada MKD. Jika Novanto tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik maka sesuai mekanisme akan dilakukan pemulihan nama baik.
"Sebaliknya jika terbukti melanggar maka melanggarnya dalam hal apa. Kalau pelanggaran hukum tentu MKD meneruskan ke aparat penegak hukum," kata dia.
(Baca: Fadli Zon Minta Setya Novanto Lapor Polisi Soal Rekaman)
Ketua DPR Setya Novanto dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said atas dugaan melanggar kode etik dengan terlibat dalam proses renegosiasi perpanjangan kontrak dengan PT Freeport. Novanto dituding melakukan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden serta disebut-sebut meminta saham.