REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK -- Angka perceraian di Kota Depok cukup tinggi. Tercatat setiap bulannya sepanjang tahun 2015, rata-rata 300 berkas permohonan cerai diajukan ke kantor Pengadilan Agama (PA) Kota Depok.
"Permohonan cerai naik setiap bulannya, rata-rata 300 berkas permohonan cerai didaftarkan," kata Sekretaris dan Panitera PA Kota Depok, Entoh Abdul Fatah di Kantor PA Kota Depok, Jumat (20/11).
Diutarakan Entoh, ada sekitar 70-100 sidang perceraian dilaksanakan setiap hari di PA Kota Depok. Sepanjang Januari-Novembber 2015, tercatat sudah 2.913 pasangan calon bercerai.
"Saya memperkirakan sampai akhir tahun, bisa melebihi 3.000 orang bercerai," ujarnya.
Menurut Entoh, rata-rata pasangan suami istri (pasutri) yang bercerai berusia 30 sampai 60 tahun. Penyebabnya beragam, seperti masalah ekonomi, perbedaan persepsi, kekerasan dalam rumah tangga, dan kehadiran pihak ketiga.
"Tapi yang paling banyak adalah karena perbedaan persepsi dalam menjalankan rumah tangga," tegasnya.
Dia menjelaskan, proses perceraian di PA melalui proses yang cukup panjang, tidak langsung disetujui begitu saja. Setelah berkas masuk, panggilan sidang cerai biasanya akan dibuat untuk dua hingga tiga pekan kemudian.
"Apalagi kalau jumlah permohonan yang masuk lebih banyak, bisa jadi lebih lama lagi, karena keterbatasan majelis hakim. Ada delapan tahapan persidangan perceraian itu," jelas Entoh.
Dipaparkan Entoh, kedelapan tahap persidangan perceraian, yakni mediasi, pembacaan gugatan, raplik, duplik, pembuktian, kesimpulan, dan musyawarah masjlis mengarah keputusan perceraian sidang.
Tahap awal perceraian dilakukan dimediasi. Kalau keduanya hadir saat mediasi, maka prosesnya bisa berjalan cepat. "Tapi, biasanya. hampir 65 persen pasutri tidak hadir saat dilakukan mediasi," pungkasnya.