Kamis 19 Nov 2015 20:01 WIB

UMK Kabupaten Bekasi Tahun Depan Rp 3,2 Juta

Rep: C37/ Red: Nur Aini
Buruh berdemo menolak upah murah
Foto: Republika.co.id
Buruh berdemo menolak upah murah

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI --  Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi telah ditetapkan, yaitu sebesar Rp 3.261.375 per bulan untuk 2016 mendatang. Jumlah tersebut hanya naik sekitar 11,5 persen dari gaji sebelumnya yang hanya Rp 2,9 juta per bulan. Upah ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2016 mendatang.

Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi Effendi menuturkan, dalam penetapan UMK tahun 2016, Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi merinci, untuk sektor I sebesar Rp 3.263.605, sektor II sebesar Rp 3.484.375 dan sektor III sebesar Rp 3.643.820. Sedangkan, UMK untuk pegawai rumah sakit sebesar Rp. 2.754.050.

Ia menjelaskan, hasil keputusan penentuan UMK tahun 2016 berdasarkan hasil voting. Pihak yang ikut andil dalam keputusan itu antara lain dari unsur pemerintah sebanyak 16 orang, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) delapan orang, dan unsur akademi satu orang. "Dari serikat pekerja delapan orang memilih walkout, karena tidak puas,” kata Effendi di Bekasi, Kamis (19/11).

Menurutnya, UMK tersebut merupakan yang terbaik bagi Kabupaten Bekasi karena angkanya sudah sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Sistem Pengupahan. Saat ini, kata Effendi, Dewan Pengupahan langsung mengajukan kepada Bupati Bekasi untuk direkomendasikan ke Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan selanjutnya disahkan. Setelah disahkan, keputusan ini harus dipatuhi seluruh industri yang ada di Kabupaten Bekasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement