REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Organisasi angkutan darat (Organda) Jawa Tengah menyatakan badan hukum gojek atau ojek berbasis aplikasi harus jelas. Desakan itu disampaikan agar tidak dikatakan ilegal dan mengganggu operasional angkutan umum lain.
"Yang penting harus berstatus hukum, misalnya gojek ini berada di bawah perusahaan apa dan angkutan kendaraan yang digunakan apa," kata Ketua Organda Jateng Karsidi Anggoro di Semarang, Kamis (19/11).
Menurut dia, idealnya sebelum beroperasi gojek tersebut harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, diharapkan Pemerintah melalui Dinas Perhubungan memastikan kepemilikan badan usaha tersebut.
"Kalau sampai tidak sesuai dengan peraturan tentu kami akan menolak keberadaan gojek tersebut," katanya.
Sedangkan jika badan hukum jelas, maka Dinas Perhubungan harus memastikan apakah moda transportasi yang digunakan oleh gojek tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah. "Seperti yang diketahui, terkait moda transportasi pada angkutan umum harus sesuai dengan yang ditentukan oleh pemerintah. Jadi kalaupun badan usaha jelas, pasti ada yang salah dengan implementasinya," katanya.
Meski demikian, pihaknya enggan menjelaskan lebih lanjut mengingat penegakan peraturan merupakah ranah pemerintah dalam hal ini Dinas Perhubungan. "Pada dasarnya kan tidak mungkin di jalan raya yang lewat kapal laut. Itulah yang harus dipahami oleh pemerintah dan pengusaha," katanya.
Sementara itu, terkait pengaruhnya terhadap omzet angkutan umum, pihaknya mengakui pasti berdampak negatif. Meski demikian, Organda tidak dapat menahan keberadaan gojek selama memang diperbolehkan oleh pemerintah.