Kamis 19 Nov 2015 16:50 WIB

Ustaz Gadungan Tipu Pembantu Rumah Tangga

Rep: c33/ Red: Angga Indrawan
Penipuan/ilustrasi
Foto: healingandhopehouston.wordpress.com
Penipuan/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Abdul Hakim alias Ustad (46 tahun) ditangka satuan Subdit VI Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya akibat melakukan pencurian bermodus pura-pura menakuti korban yang disasarnya yaitu Pembantu Rumah Tangga (PRT). Saat menjalankan aksinya, pelaku yang mengaku ustaz dibantu oleh rekannya, Davit alias Heri (42), yang meyakinkan korban tentang kesaktian Ustad.

Kasubdit VI Ranmor Polda Metro Jaya, Kompol Budi Hermanto mengatakan ketika menjalankan aksi kriminalnya, kedua pelaku menyisir pemukiman elite yang berada di Jakarta. Lalu, menargetkan satu rumah yang memiliki PRT untuk menjalankan aksinya.

"Kedua tersangka melakukan aksi penipuan dengan mencari PRT di perumahan elit. Lalu ketika di pasar, pelaku memberitahukan jika PRT itu dalam keadaan sakit," ujarnya di Mapolda Metro Jaya pada Kamis, (19/11).

Budi menjelaskan Ustad mengatakan kepada pembantu berada di bawah pengaruh gendam atau gangguan mistik. Demi menghalau gendam tersebut, pembantu diharuskan Ustad mengambil harta benda majikannya untuk menyucikan diri dari pengaruh jahat.

 

"Setelah teperdaya dengan ucapan Ustad, pelaku yang lain (Heri) menghampiri korban PRT lalu berbicara jika sang Ustad memiliki kesaktian sehingga korban semakin yakin," jelasnya.

Budi mengatakan usai PRT yakin dengan buaiannya, tersangka menerima harta benda dari pembantu kemudian melarikan diri membawa barang jarahannya. Akibat kejahatannya, para pelaku disangkakan pasal 363 dan 378 KUHP tentang pidana pencurian dengan penipuan. Kedua tersangka diancam tujuh tahun penjara. 

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement