Selasa 24 Apr 2018 22:24 WIB

Polisi Ungkap Penipuan Ustaz Gandakan Uang

Tersangka menyasar korban orang-orang kaya dan menyatakan mampu menggandakan uang.

Penipuan penggandaan uang (ilustrasi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Penipuan penggandaan uang (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  SURABAYA  -- Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkap kasus penipuan dengan modus para pelaku yang mengaku sebagai ustaz dan kiai yang dapat menggandakan uang. "Kami tetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, masing-masing berinisial MS (44 tahun), asal Banyuwangi, yang tinggal di Kecamatan Kedopok, Probolinggo, Jawa Timur, dan BN (42) asal Jember yang tinggal di Buleleng, Bali," ujar Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Antonius Agus Rahmanto kepada wartawan di Surabaya, Selasa.

 

Dikatakannya, kedua tersangka mengaku sebagai kiai dan ustaz. Bahkan, sejak beberapa tahun terakhir telah menyasar korban orang-orang kaya dan menyatakan mampu menggandakan uang.

 

"Kedua tersangka telah beraksi di berbagai kota, di antaranya Solo, Jawa Tengah, dengan hasil penipuan Rp100 juta. Selain itu di Batam, Kepulauan Riau, keduanya berhasil menipu korbannya senilai Rp 12 juta, serta di Jember, Jawa Timur, menipu sebesar Rp 5 juta," katanya.

 

Di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, kedua tersangka juga pernah melakukan penipuan senilai Rp 40 juta. Terakhir, pada 8 Maret lalu, keduanya kembali beraksi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan melakukan penipuan terhadap seorang korban asal Banyuwangi, Jawa Timur, senilai Rp 850 juta.

 

Antonius menjelaskan, di setiap aksinya di berbagai kota, kedua tersangka selalu menggiring korbannya untuk menyewa sebuah kamar hotel, dengan alasan sebagai tempat untuk menggelar ritual menggandakan uang. "Salah satu tersangka kemudian mengajak korban keluar dari kamar hotel untuk membeli perlengkapan ritual. Saat itulah tersangka lainnya membawa kabur uang milik korban yang ditinggal di dalam hotel. Modusnya di setiap tempat selalu begitu," ujar Antonius.

 

Polisi menjerat tersangka MS dan BN dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement