Kamis 19 Nov 2015 04:00 WIB

PHK Meningkat, Klaim JHT di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Meningkat

Petugas BPJS Ketenagakerjaan bersiap melayani peserta klaim JHT.
Foto: Antara
Petugas BPJS Ketenagakerjaan bersiap melayani peserta klaim JHT.

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Pembayaran klaim jaminan hari tua (JHT) di kantor Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengalami peningkatan akibat tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) dan juga klaim pengunduran diri.

"Pembayaran klaim JHT akibat PHK dan pengunduran diri lebih besar dibandingkan klaim karena akibat lainnya," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Hery Subroto, Rabu (18/11).

Dia mengatakan, selama periode Januari-Oktober 2015 pembayaran klaim JHT tercatat untuk sebanyak 6.417 peserta dengan total pembayaran sebesar Rp 42,313 miliar lebih.

"Khusus klaim akibat PHK sebanyak 1.148 kasus dengan nominal pembayaran Rp 4,350 miliar dan untuk klaim PHK nonaktif kepersertaan lima tahun sebanyak 2.323 kasus dengan pembayaran klaim sebesar Rp 17,163 miliar," katanya.

Sementara pembayaran klaim JHT akibat pengunduran diri tercatat sebanyak 1.585 kasus dengan pembayaran klaim sebesar Rp 7,335 miliar lebih. Untuk klaim lainnya seperti pengambilan JHT pada usia 55 tahun sebanyak 432 kasus dengan total pembayaran sebesar Rp 9,447 miliar, sedangkan meninggal dua kasus dengan total pembayaran klaim sebesar Rp 97,329 juta.

"Ada juga karena perubahan status menjadi PNS atau anggota berjumlah 120 kasus dengan total pembayaran klaim Rp 633,901 juta. Untuk kepesertaan aktif lebih dari 10 tahun, klaim 10 persen sebanyak 679 kasus dengan total pembayaran Rp 1,915 miliar dan meninggal dunia pada saat kepesertaan aktif 128 kasus dengan pembayaran klaim Rp 1,372 miliar," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement