REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Delapan dari sembilan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pansel KPK mengaku diundang oleh Komisi III DPR terkait prosedur calon pimpinan KPK.
Anggota Pansel Yenti Ganarsih mengakui ia bersama dengan panitia lainnya diminta untuk menjelaskan prosedur seleksi Capim KPK hingga meloloskan delapan kandidat.
"Komisi III akan menanyakan proses seleksi, kriteria. Nanti kita akan menjelaskan hanya dokumen-dokumen yang rahasia, misal laporan kejiwaan. Yang boleh ke DPR hanya hasil prosesnya dan kita sampaikan proses-prosesnya, sepanjang kita boleh menyampaikan," kata jelasnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/11).
Ia mengakui ada isu bila DPR menolak hasil seleksi Pansel KPK. Namun, Yenti menegaskan bila tidak ada landasan hukum untuk melakukan hal tersebut. "Ada indikasi, katanya DPR mau pilih dua lalu mengerucut jadi satu. Tapi itu kan wacana di media. Saya tidak lihat dasar hukum DPR menolak," ujarnya.
Menurutnya, sesuai dengan aturan, DPR hanya memiliki waktu tiga bulan untuk melakukan fit and proper test kepada capim KPK. Kemudian, capim KPK yang lolos akan segera dilantik. "Alasannya apa DPR menolak. Kita sudah seleksi, anggaran banyak, UU menyebut yang menyeleksi Pansel," katanya.
Yenti menambahkan, saat ini DPR hanya memiliki waktu sedikit untuk memilih capim KPK. Pasalnya, pada 16 Desember mendatang, para capim sudah harus dilantik. "Ini sudah lebih dua bulan didiamkan saja. Sekarang mepet," ujarnya.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh delapan orang Pansel KPK. Sedangkan pimpinan forum yang menyambut, Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin, Wakil Ketua Komisi III DPR Mulfachri Harahap, dan Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman.