Selasa 17 Nov 2015 20:44 WIB

Analis Sayangkan Langkah Pertamina Pakai Jasa Auditor Asing

Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Foto: Republika/Musiron
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Langkah PT Pertamina (Persero) yang menggunakan jasa auditor asal Australia yakni Kordamentha untuk mengaudit Petral, disayangkan analis Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Dani Setiawan. Sebab menurut dia, dalam konstitusi telah diatur jika auditor yang lebih berwenang mengaudit keuangan negara ada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Yang jadi pertanyaan besar itu siapa yang meminta? Menterinya? Istana tahu atau tidak? Tujuannya apa? Kalau dilaporkan ke penegak hukum pun kan tidak bisa itu," kata Dani, Selasa (17/11).

Padahal, kata dia, BPK sendiri bisa saja melakukan audit asalkan ada permintaan langsung dari Pertamina atau DPR. Sehingga tidak perlu menggunakan jasa auditor asing.

"Kalau meminta BPK yang audit pun bisa, BPK bisa audit dengan permintaan DPR atau permintaan dari Pertamina sendiri," ujar dia.

Dani juga mendukung sikap BPK yang meminta Pertamina melaporkan hasil audit Kordamentha tersebut. Sebelumnya, Ketua BPK Harry Azhar menegaskan segala perhitungan mengenai kerugian keuangan negara adalah ranah wewenang pihaknya selaku auditor yang telah diatur dalam konstitusi.

"Kalau yang saya perhatikan kalau dia menyangkut kerugian negara, itu kan UU tipikor menjelaskan tiga lembaga, BPK, BPKP dan kantor akuntan publik. Tapi semuanya tetap nanti di serahkan pada pengadilan. Pengadilan yang nanti apakah mengakui apa enggak," kata Harry.

Meski begitu, lanjut Harry, pihak pengadilan pun nantinya akan datang ke BPK untuk memastikan hasil audit kantor akuntan publik sudah ditinjau kembali oleh BPK atau belum. "Terutama menyangkut kerugian negara. Jadi hasil audit Kordamentha Itu harus dilaporkan ke BPK, sepanjang itu menyangkut keuangan negara," kata dia.

Kalau itu tidak menyangkut keuangan negara, kata Harry, tidak perlu lapor BPK. "Tapi harus dilihat juga perusahaannya apa? Swasta atau negara? Pertamina itu perusahaan negara. Jadi harus lapor BPK," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement