Selasa 17 Nov 2015 15:19 WIB

Kejaksaan Agung Tarik Jaksa Yudi dari KPK

Rep: c20/ Red: Bilal Ramadhan
Gedung KPK
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menarik Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Yudi Kristiana. Yudi dikabarkan akan menjabat sebagai Kepala bidang Penyelenggara pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung RI.

Terkait hal tersebut, Pimpinan sementara KPK Indriyanto Seno Adji mengaku kehilangan dengan penarikan Yudi ke Kejagung. Indriyanto menilai Yudi merupakan salah satu jaksa terbaik yang bekerja di KPK.

"Kami kehilangan Doktor Yudi sebagai salah satu jaksa terbaik yang ditempatkan di KPK," kata Indriyanto saat dihubungi, Selasa (17/11).

(Baca: Saksi: Uang 20 Ribu Dolar AS untuk Jaksa Agung)

Penarikan Yudi bertepatan dengan kasus besar yang kini tengah dihadapinya. Yakni, kasus dugaan suap yang melibatkan, Gubernur non aktif Sumatra Utara Gatot Pudjo Nugroho dan Sekjen NasDem Patrice Rio Capella yang diduga pula melibatkan Kejaksaan Agung.

Ketika ditanya seputar penarikan Yudi, Indriyanto mengatakan bila hal itu tidak terkait dengan perkara korupsi yang tengah ditangani oleh Yudi. Ia mengatakan, kepindahan tersebut murni dalam rangka promosi jabatan.

"Sama sekali tidak terkait dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan perkara korupsi. Semua JPU KPK tegas dan berani serta lurus-lurus saja," ujar Indriyanto.

(Baca: Jaksa Agung Bantah Terima 20 Ribu Dolar AS dari Istri Gatot)

Sebelumnya, Yudi telah menjadi jaksa fungsional di KPK selama delapan tahun. Selama bertugas, ia telah menangani banyak perkara besar, seperti kasus korupsi dan pencucian uang yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, serta Bank Century, yang menjerat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya.

Kini, Yudi tengah menangani perkara yang menjerat pengacara Otto Cornelis Kaligis dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement