Sabtu 21 Nov 2015 12:07 WIB

KPK Rela Lepas Jaksa Kasus Rio Capella ke Kejakgung

Rep: c93/ Red: Esthi Maharani
KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zulkarnain mengungkapkan, sejauh ini belum ada komunikasi dengan Jaksa Agung HM Prasetyo terkait penarikan Jaksa Yudi Kristiana dari KPK. Zulkarnain mengungkapkan, tidak keberatan melepas Yudi ke Kejaksaan Agung selama itu terbaik bagi karir jaksa yang menangani kasus suap mantan Sekjen Nasdem, Patrice Rio Capella dan pengacara OC Kaligis tersebut.

"Sampai saat ini belum ada (pembicaraan dengan Jaksa Agung). Tapi kalau misal itu promosi menurut saya tentu ya kita lepas. Promosi bagus untuk dia," kata Zulkarnain di Ciawi, Bogor, Sabtu (21/11).

(Baca juga: Ini Alasan Jaksa Agung Tarik Jaksa Kasus Sekjen Nasdem dari KPK)

Zulkarnain memaparkan, jabatan setingkat eselon 3A yang diberikan Jaksa Agung kepada Yudi adalah prestasi luar biasa. Menurutnya, untuk mencapai tingkat tersebut harus melewati jabatan setingkat eselon 3B terlebih dahulu. Sementara sejauh ini, Yudi belum pernah mendapatkan jabatan tersebut.

"Pangkat memang dia sudah bagus ya tinggi. Tapi dari struktural dia belum pernah menjabat eselon 3. Di kejaksaan sendiri itu kan tidak mudah," ucap Zulkarnain.

Meski begitu, Zulkarnain berharap Yudi bisa selesai dengan pekerjaannya terlebih dahulu di KPK sebab, itu menyangkut akuntabilitas dirinya sebagai jaksa yang ditugasi menangani berbagai perkara.

"Menyelesaikan perkara itu tentu harus, karena kan perkara yang dia tangani itu harus diselesaikan. Itu kan bagian dari akuntabilitasnya jaksa yang diberi tugas penanganan perkara," ungkap Zulkarnain.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement