REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung, HM Prasetyo mengakui menarik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudi Kristiana yang sedang bertugas di KPK. Ia berdalih, penarikan tersebut karena yang bersangkutan akan mendapatkan promosi dan jabatan yang lebih tinggi di kesatuannya.
"Tidak ada tujuan lain ya bukan penarikan tapi penempatan posisi yang lebih baik," ujarnya, di Kejagung, Jumat (20/11).
Ia mengatakan Jaksa Yudi akan dipromosikan untuk menjabat Kepala bidang Penyelenggara pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung RI. Meski begitu, ia menegaskan mempersilakan Jaksa Yudi untuk menyelesaikan pekerjaannya di KPK sebelum kembali ke kesatuan.
"Dia harus menyelesaikan perkara yang ditanganinya di KPK," katanya.
Sebelumnya, Yudi telah menjadi jaksa fungsional di KPK selama delapan tahun. Selama bertugas, ia telah menangani banyak perkara besar, seperti kasus korupsi dan pencucian uang yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, serta Bank Century, yang menjerat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya.
Kini, Yudi tengah menangani perkara yang menjerat pengacara Otto Cornelis Kaligis dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella.