Selasa 17 Nov 2015 14:31 WIB
Engeline Tewas

Anak Margriet Perintahkan Larang Menteri Yuddy Masuk ke Rumah

Terdakwa pembunuh Engeline, Margriet Megawe.
Foto: Antara
Terdakwa pembunuh Engeline, Margriet Megawe.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Cristine, Anak kandung terdakwa Margriet Megawe memerintahkan saksi Dewa Ketut Raka selaku petugas keamanan (Security) untuk melarang Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi masuk rumah terdakwa di Jalan Sedap Malam, Denpasar, beberapa waktu lalu.

"Saya hanya diperintahkan Cristine untuk melarang orang lain masuk rumah, termasuk menteri tanpa seizinnya karena Margriet tidak ingin diganggu," ujar Dewa Ketut Raka dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (17/11).

(Baca: Agus Tai Akui Margriet Aktor Pembunuhan Engeline)

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edward Haris Sinaga itu saksi sering melihat Cristine datang ke rumah ibunya dan mengantar jemput Margriet untuk mengajak makan siang. Ia mengatakan, Cristin pernah menegur dirinya saat mengizinkan pecalang (aparat desa) masuk ke dalam rumah Margriet untuk ikut membantu mencari Engeline yang hilang.

"Saat itu, ekspresi wajah Cristine sangat kecewa dengan tugasnya sebagai satpam karena mengizinkan pecalang masuk untuk melihat-lihat hal yang mencurigakan di rumah Margriet tanpa seizin anak terdakwa," ujar Dewa Ketut Raka yang mengaku digaji sebesar Rp 1,9 juta sebagai satpam itu.

(Baca: Agus: Engeline Sering Menangis Histeris)

Ia mengakui, sebagai satpam mulai bekerja menjaga rumah Margriet itu sejak pukul delapan pagi hingga 16 sore dan pada malam hari ada satpam lain yang menggantikan tugasnya. "Saya baru bekerja enam hari di rumah Margriet sejak 4-10 Juni 2015," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement