Selasa 17 Nov 2015 10:15 WIB

Proyek Bandara Lebak Terhambat Izin Operasional

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Nidia Zuraya
Bandar udara (ilustrasi)
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Bandar udara (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menyangkut pembangunan Bandara Lebak, Direktur Bandar Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso mengatakan, untuk mendapatkan kelayakan lokasi bandara diperlukan tujuh aspek. Tujuh aspek tersebut, yakni aspek sosial, operasional, angkutan udara, lingkungan, pengembangan wilayah, ekonomi dan finansial dari pada pemrakarsa, dan teknikal bagaimana metode pengerjaan tanah dan lain sebagainya.

"Dari tujuh aspek, yang jadi masalah itu operasional, yang lain tidak masalah," katanya di Jakarta, Senin (16/11).

Ia melanjutkan, aspek operasional ini yang menjadi kendala dari permohonan izin operasi kelayakan bandara di Lebak. Oleh karena itu, Kemenhub sudah beberapa kali adakan rapat mengenai prosedur tersebut.

Dari sejumlah pertemuan yang digelar, ia mengatakan, Kemenhub memutuskan bandara Lebak tidak  memungkinkan untuk dibangun. "Dirjen Perhubungan Udara menerbitkan surat yang pada intinya mengatakan setelah berulangkali rapat, maka disimpulkan bahwa persetujuan Dirjen tehadap izin lokasi bandara di Lebak tidak bisa diberikan," ujarnya.

Ia menambahkan, pada dasarnya Bandara Lebak memang tidak terpilih sebagai bandara alternatif berdasarkan study yang dibuat. Berkebalikan dengannya, ia mengatakan Bandara Karawang dipilih sebagai bandara alternatif.

"Nah yang Lebak memang salah satu alternatif yang tidak terpilih, yang terpilih itu di Karawang, dan terbuka untuk umum dan silahkan bangun di Karawang, swasta dan BUMN boleh," katanya menambahkan.

Baca juga: Indonesia Larang Investor Asing Berinvestasi di Sektor Ini

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement