REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi menuturkan, hasil audit forensik lembaga auditor Kordamentha terhadap anak usaha Pertamina (persero) yaitu Pertamina Energy Trading Ltd (Petral-PES), tidak bisa dibawa ke ranah hukum. Sebab, perintah Undang-undang mengamanatkan BPK sebagai lembaga negara yang berhak membawa ke proses hukum, jika terdapat kerugian negara.
"Sesuai undang-undang, perhitungan kerugian negara itu pasti harus melalui BPK. Audit Kordhamenta tidak bisa (diproses penegak hukum), harus dilaporkan BPK. Nanti BPK yang melaporkan," kata dia di kantornya, Jakarta, Senin (16/11).
Ia menegaskan, Pertamina dan anak perusahaannya adalah badan usaha yang keuangannya tidak terlepas dari kekayaan negara yang terdapat dalam perusahaan tersebut. Sudah seharusnya, Pertamina menyerahkan hasil audit tersebut kepada lembaga audit negara.
“Hasil audit Kordamentha harus dilaporkan ke BPK. UU tentang BPK mengamanatkan pasal 6 ayat 4, agar hasil dari audit akuntan publik dilaporkan kepada BPK dan diumumkan kepada publik,” ujar Achsanul menjelaskan.